Pangkal Pinang — Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional antara Kementerian Dalam Negeri bersama seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Indonesia, Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait guna membahas urgensi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Praktik premanisme berkedok ormas ini dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, menciptakan rasa tidak aman di masyarakat, serta berpotensi menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferdiyan Hermawan Loebis, dalam paparannya menyampaikan bahwa seluruh provinsi diminta segera membentuk Satgas Terpadu di wilayah masing-masing. Satgas ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan, penindakan, sekaligus pembinaan terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme.
"Kondisi ormas di Provinsi Babel saat ini relatif kondusif, namun langkah antisipasi tetap perlu dilakukan melalui pembinaan yang terstruktur dan terarah," ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kabid Ekososbud Kesbangpol Babel, Dyah, menambahkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi nasional yang menekankan pentingnya pembentukan Satgas khusus untuk memberantas praktik premanisme. Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi stakeholder terkait untuk menyampaikan masukan terhadap draft Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Terpadu. "Kami harapkan ada sinergitas dan komitmen bersama dalam merumuskan dasar hukum pembentukan Satgas ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Babel turut memberikan pandangan strategis. Beliau menegaskan bahwa Satgas ini harus dibentuk dengan mandat yang jelas, khususnya dalam melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas yang terafiliasi praktik premanisme. "Dalam SK pembentukan Satgas nantinya perlu dicantumkan secara eksplisit klausul mengenai ormas terafiliasi premanisme. Kriteria ormas yang terindikasi menyimpang juga harus dirumuskan secara rinci, sehingga tugas Satgas dapat terfokus dan terukur," tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan Satgas Terpadu segera terbentuk sebagai respon cepat pemerintah daerah terhadap ancaman premanisme berkedok ormas, yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas daerah serta aktivitas investasi. Satgas ini diharapkan memiliki dua fungsi utama, yakni penindakan terhadap ormas bermasalah serta pembinaan terhadap ormas yang menyimpang dari tujuan awalnya. Seluruh stakeholder diminta memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk data, personel, maupun komitmen sikap anti-premanisme demi terciptanya iklim keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL