
Mentok – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum laksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 6 (enam) Ranperkada Kabupaten Bangka Barat, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Kamis (20/11/2025).
Adapun 6 (enam) ranperkada yang dibahas antara lain:
a. Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan;
b. Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
c. Ranperkada tentang Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
d. Ranperkada tentang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga;
e. Ranperkada tentang Sistem Informasi Pajak Daerah; dan
f. Ranperkada tentang Tata Cara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Bangka Barat, Sidarta Gautama, menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan dalam rangka menjamin keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dalam tatanan sistem hukum nasional serta menjamin efektivitas pelaksanaan dari peraturan yang sudah disusun. Dalam hal ini rancangan peraturan bupati yang dibahas adalah berkenaan dengan pemungutan retribusi, oleh karena itu perlu sinergi dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. Dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat mengapresiasi atas pelaksanaan harmonisasi yang diselenggarakan atas sinergitas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung. Harapannya rapat harmonisasi dibahas secara komprehensif dan diupayakan selaras, harmonis, dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat.
JFT Perancang Madya, Yanto Majid mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung membuka dan memimpin rapat pengharmonisasian terhadap 6 (enam) Ranperkada Kab. Bangka Barat. Disampaikan bahwa mekansime rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik dalam Lampiran Il Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara normatif Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Rertibusi dan Sistem Informasi Pajak Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah dan merupakan pelaksanaan dari Perda Kab Bangka Barat No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sedangkan Ranperkada tentang Tata Serah Terima PSU berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa capaian harmonisasi produk hukum Kab Bangka Barat sampai dengan bulan November terdiri dari 4 (empat) Ranperda dan 16 (enam belas) Ranperkada.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkum Babel dengan Pemerintah Daerah Kab Bangka Barat dalam penyusunan produk hukum daerah.
"Kami akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkualitas,” ucap Johan.
Hadir dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Sidarta Gautama), Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik (Syafriadi Chandra), Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Dinas Pendidikan (Bustomi), Sekretaris BPKAD (Dessy Sarilena Oktavia), Sekretaris BPPRD, (Sanudin), Perwakilan Inspektorat Daerah, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Ferdinan), dan Kepala Bagian Hukum (Hendra Jaya).
Kanwil Kemenkum Babel dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya (Yanto Majid dan Irkham), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Muda (Imelda Hanum dan Siti Latifah), dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Pertama (Imam Rokhyani).
KANWIL KEMENKUM BABEL



