Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Belitung Timur, yaitu Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025, Raperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa, Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah Tahun 2025–2029, dan Raperbup tentang Iuran Korpri.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa (21/10/25).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperbup dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. Ia juga mengapresiasi sinergi antara perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur dalam penyusunan keempat Raperbup tersebut.
Dalam proses pembahasan, tim perancang bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan kajian terhadap substansi keempat Raperbup tersebut. Dari hasil pembahasan, Raperbup tentang Iuran Korpri dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum tercapai kesepakatan dalam rapat harmonisasi.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Hendra Yani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi dalam proses pengharmonisasian. Ia berharap Raperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperbup untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur hadir Pj. Sekretaris Daerah Hendra Yani, perwakilan dari BPKSDM, DPMDPPKB, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















