Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat RAPERKADA Kota Pangkal Pinang

WhatsApp Image 2025 07 03 at 19.40.56

Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyelenggarakan pengharmonisasian (empat) 4 Raperkada Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (03/07/25).

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Raperkada tentang:
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
- Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
- Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni; dan
- Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yanto Majid, memimpin rapat harmonisasi mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperkada) Kota Pangkalpinang. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh Raperkada dapat dibahas secara matang, disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Yanto Majid dalam arahannya menyampaikan bahwa regulasi yang dihasilkan harus menjadi instrumen yang efektif, implementatif, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Proses ini merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahwa Ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah 2026 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Kedua untuk Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sedangkan Ranperda tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, dalam sambutan nya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum atas fasilitasi harmonisasi yang telah diberikan. Selanjutnya Akhmad Subekti mempersilakan rekan-rekan pemrakarsa dari perangkat daerah terkait untuk menyampaikan urgensi dan latar belakang disusunnya masing-masing Raperkada.

Beliau menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terhadap setiap pasal dalam draf Raperkada yang dibahas. Proses ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian substansi dan format penyusunan dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Mewakili Kadiv P3H JFT Perancang Madya (Yanto Majid), JFT Perancang Madya (Irkham dan Faisal Indrawan), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani) dan CPNS (Pratiwi).

Sedangkan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Pangkalpinang Akhmad Subekti, Staff Bapperida Novi Romarwan dan Rika Rindra, Kepala Bidang Ketahanan pangan dan Pertanian Yiyi Zilanda, Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rima Melati.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 07 03 at 19.41.10

WhatsApp Image 2025 07 03 at 19.40.40

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI