Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyelenggarakan pengharmonisasian (empat) 4 Raperkada Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa (03/07/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Raperkada tentang:
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
- Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
- Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni; dan
- Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yanto Majid, memimpin rapat harmonisasi mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperkada) Kota Pangkalpinang. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh Raperkada dapat dibahas secara matang, disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Yanto Majid dalam arahannya menyampaikan bahwa regulasi yang dihasilkan harus menjadi instrumen yang efektif, implementatif, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Proses ini merupakan tahapan penting untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa Ranperkada tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah 2026 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Kedua untuk Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sedangkan Ranperda tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, dalam sambutan nya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum atas fasilitasi harmonisasi yang telah diberikan. Selanjutnya Akhmad Subekti mempersilakan rekan-rekan pemrakarsa dari perangkat daerah terkait untuk menyampaikan urgensi dan latar belakang disusunnya masing-masing Raperkada.
Beliau menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terhadap setiap pasal dalam draf Raperkada yang dibahas. Proses ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian substansi dan format penyusunan dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Mewakili Kadiv P3H JFT Perancang Madya (Yanto Majid), JFT Perancang Madya (Irkham dan Faisal Indrawan), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani) dan CPNS (Pratiwi).
Sedangkan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu Asisten I Kesra Sekretariat Daerah Pangkalpinang Akhmad Subekti, Staff Bapperida Novi Romarwan dan Rika Rindra, Kepala Bidang Ketahanan pangan dan Pertanian Yiyi Zilanda, Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rima Melati.
KANWIL KEMENKUM BABEL