
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Belitung tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah, yang dirangkaikan dengan Pemberian Penghargaan atas Sinergitas dan Kerja Sama dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Kamis (09/10/25).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian Ranperda dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil juga memberikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Belitung atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam penyusunan produk hukum daerah. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.KP.05.03 Tahun 2025 dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-80.
Dalam proses pembahasan, tim perancang bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melakukan pengkajian terhadap permasalahan penguasaan tanah yang berkembang di masyarakat. Hasil kajian tersebut dituangkan dalam Ranperda tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah, yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas penguasaan tanah masyarakat serta menjadi solusi terhadap persoalan pertanahan di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Suherman, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan dalam proses harmonisasi. Ia berharap Ranperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.
Sebagai acuan, Ranperda DPRD tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi di daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. Melalui sinergi antara Kanwil, DPRD, dan Pemerintah Daerah, kita ingin menghadirkan produk hukum daerah yang berkeadilan, aplikatif, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Johan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Belitung.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Ahli Madya, JFT Perancang Ahli Muda, JFT Perancang Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung.
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung hadir Sekretaris DPRD, Komisi I DPRD, Ketua Bapemperda, jajaran Sekretariat Daerah, perwakilan Bagian Pemerintahan, dan perwakilan Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL



