
Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 7 (tujuh) Raperbup yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (23/10/25).
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan terhadap draf Raperbup tentang:
• Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;
• Strategi Sanitasi Kabupaten Tahun 2025–2029;
• Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan;
• Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perbenihan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Pangan;
• Pedoman Umum Audit Ketaatan di Lingkungan Inspektorat Daerah;
• Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi; dan
• Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh. Dalam arahannya, Rahmat menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan regulasi agar tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Staf Ahli Bupati, Ida Lismawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap sinergi tersebut dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Adapun pembahasan dilakukan dengan menelaah setiap draf Raperbup secara substansial dan teknis, guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Kanwil Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Madya, JFT Perancang Muda, JFT Perancang Pertama, CPNS Perancang Pertama, serta Mahasiswi Magang UBB.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hadir Staf Ahli Bupati Ida Lismawati, Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa DINPEMDES, serta perwakilan dari DPMDPPKB, Inspektorat Daerah, dan Dinas Kesehatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL




