Pangkal Pinang – 14 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Tim Kepegawaian, Tata Usaha, dan Arsip mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendataan Arsip Permanen di Lingkungan Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Rabu (14/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dibuka dan dipandu oleh Dedy Saputra, Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum. Fokus sosialisasi ditujukan pada peningkatan pemahaman dan praktik pendataan arsip permanen, termasuk mekanisme pengelolaan dan penyusunan Laporan Kinerja Tahunan (RKT) dalam kerangka manajemen arsip nasional.
Dalam paparannya, Dedy Saputra menegaskan bahwa arsip permanen memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi bukti pertanggungjawaban nasional serta bukti hukum. Arsip jenis ini tidak dapat dibuat ulang dan nilainya tidak terhingga bagi institusi maupun negara.
Adapun contoh arsip permanen yang wajib dikelola secara tertib antara lain: Laporan Kerja Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Tahunan, arsip evaluasi organisasi, serta instruksi pimpinan seperti Instruksi Menteri.
Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa:
-
Arsip permanen yang telah habis masa aktifnya wajib diserahkan dari unit kerja ke Biro Umum, untuk kemudian diteruskan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
-
Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh ANRI sebelum arsip tersebut diunggah ke Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN);
-
Arsip yang tidak bernilai sejarah dapat dimusnahkan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip;
-
Arsip permanen tidak dikategorikan dalam jadwal retensi reguler karena bersifat abadi.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Babel yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Analis SDM Aparatur Ahli Muda Akbar Aidul Poetra, serta dua Arsiparis Ahli Pertama yakni Asep Anggawijaya dan Wahyu Desyantoro. Keikutsertaan ini mencerminkan komitmen Kanwil dalam menjaga tata kelola dokumen strategis dan memperkuat integritas sistem arsip pemerintah daerah.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah transformasi pengelolaan arsip yang profesional, terstandarisasi, dan terintegrasi dengan sistem nasional. Dengan pengelolaan arsip permanen yang tepat, Kementerian Hukum dan seluruh unit kerjanya diharapkan mampu menjaga jejak sejarah birokrasi serta mendukung akuntabilitas kelembagaan yang berkelanjutan.
KANWIL KEMENKUM BABEL