
Pangkalpinang, 7 Oktober – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin sinergi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha lokal. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret dalam mendorong para pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka melalui pendaftaran merek dagang.
Dalam pelaksanaannya, Analis Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Babel mendampingi proses pendaftaran sebanyak 10 merek dari pelaku usaha binaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat. fasilitasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif di daerah tentang pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah awal perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membangun citra merek (branding image) dari produk atau karya yang dimiliki pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, mengungkapkan bahwa Langkah ini sebagai upaya dapat membantu meningkatkan daya saing serta memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan dari Kabupaten Bangka Barat. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha dalam melindungi hak kekayaan intelektual yang dapat memberikan nilai ekonomi dan keberlanjutan usaha," ujar Johan.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















