Rabu, 11 Juni 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum terhadap penerima bantuan hukum, Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, (11/06/2025) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat melibatkan Tim yang didalamnya termasuk para JFT Penyuluh Hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan apakah bantuan hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum melalui Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi sudah tepat sasaran dan prosedur pendampingan yang diberikan oleh Lembaga/OBH telah sesuai standar layanan dan standar operasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meninjau kinerja pelaksanaan bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum ke memberikan layanan pada orang /kelompok masyarakat miskin/tidak mampu selaku penerima bantuan hukum melalui wawancara langsung berdasarkan kuisoner online sidbankum
Selama kegiatan, tim mewawancarai 3 (tiga) orang Penerima Bantuan Hukum yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Klas IIB Sungailiat, dan 1 orang Penerima Bantuan Hukum dari Desa Karya makmur adapun 3 WPB tersebut, 2 orang merupakan klien kasus pidana dari OBH Hatami Khoniah , 1 orang klien OBH PDKP Babel dan 1 orang dari YLBH Serumpun Sebalai di Desa Karya Makmur.
Wawancara bertujuan untuk mendapatkan masukan langsung dari penerima bantuan hukum mengenai pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum untuk melihat sejauh mana program pemberian bantuan hukum tersebut terlaksana baik pada saat dalam proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil wawancara, para penerima bantuan hukum menyatakan tanggapan yang beragam sesuai dengan pendampingan yang telah diberikan oleh masing-masing pengacara dan Paralegal pada OBH.
Adapun hasil wawancara berdasarkan kuesioner tersebut akan secara otomatis masuk pada aplikasi Sidbankum dan dikonversi menjadi nilai akumulatif yang nantinya menjadi tolak ukur kualitas pelayanan dan pendampingan yang diberikan kepada masyarakat miskin/tidak mampu.
KANWIL KEMENKUM BABEL