Pangkalpinang, 24 November 2025 – Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pemenuhan data dukung RKT serta pelaksanaan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan. Kegiatan berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel pada Senin (24/11/2025) pukul 13.30–15.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Ferry Pontoh, Kepala Bidang AHU Muhammad Bang Bang, serta para saksi dari Biro Umum, Hukerma, dan Inspektorat Jenderal.
Pelaksanaan dimulai dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum. Disampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang telah habis masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan kerja, mengurangi beban penyimpanan, serta menjamin penataan arsip yang lebih efisien.
Saksi dari Biro Umum, Emon A. Kohar, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala sesuai kaidah kearsipan. Menurutnya, praktik ini mampu meningkatkan ketertiban dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis, sekaligus mempermudah proses pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip bukan hanya kewajiban administratif, namun bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dijaga oleh seluruh jajaran.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin tumbuh semangat seluruh pegawai dalam menjaga kerapihan dan ketertiban arsip. Pengelolaan arsip bukan sekadar tugas rutin, tetapi bagian dari profesionalitas kita sebagai aparatur negara,” ujar Johan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan arsip secara simbolis yang disaksikan langsung oleh perwakilan Biro Umum dan Hukerma serta saksi dari Inspektorat Jenderal yang mengikuti secara virtual. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sebagai bentuk formalitas dan dokumentasi resmi kegiatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar serta sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
KANWIL KEMENKUM BABEL
