
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Tindak Lanjut Pembahasan Hasil Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual melalui zoom meeting bersama Bagian Program dan Pelaporan (PPL) DJKI, sebagai bagian dari proses konfirmasi kelengkapan data dukung dan finalisasi skor maturitas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2025.
Pada pertemuan tersebut, PPL DJKI melakukan verifikasi terhadap data dukung yang menjadi dasar penilaian Maturitas KI. Setelah melalui proses pengkajian dan finalisasi, skor Maturitas KI Kanwil Kemenkum Babel ditetapkan sebesar 2,95, yang berarti melampaui standar nilai yang telah ditentukan oleh DJKI.
Meskipun demikian, PPL DJKI menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa data dukung yang belum tersedia serta sebagian lainnya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis. Kondisi ini menyebabkan pencapaian skor belum dapat mencapai tingkat yang benar-benar optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa hasil pengukuran ini menjadi dorongan penting bagi Kanwil untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kekayaan intelektual.
“Kami berkomitmen memperbaiki kekurangan data dukung dan memperkuat proses kerja agar capaian maturitas KI di tahun berikutnya dapat lebih baik dan lebih akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa pengukuran maturitas bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen evaluasi yang strategis.
“Ini momentum bagi kita untuk memperbaiki sistem dokumentasi, meningkatkan konsistensi data, dan memperkuat kualitas layanan KI secara menyeluruh,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap peningkatan maturitas KI dapat dilakukan secara berkelanjutan, sehingga pengelolaan kekayaan intelektual di daerah semakin terstruktur, terukur, dan berdampak pada penguatan ekosistem KI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL





