Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi dengan Kelurahan Jelitik untuk Penguatan Pendaftaran Merek Kolektif

WhatsApp Image 2025 11 25 at 18.34.30

Bangka — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kelurahan Jelitik terkait usulan pendaftaran Merek Kolektif dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan perlindungan hukum potensi lokal serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual.

Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kemudahan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai wadah perlindungan dan pengelolaan merek bersama bagi para pelaku usaha di tingkat desa maupun kelurahan.

Lurah Jelitik menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian dari Kanwil Kemenkum Babel. Ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya masih menghadapi beberapa kendala operasional. Saat ini koperasi belum beroperasi secara penuh dan masih dalam tahap pembangunan gerai. Selain itu, Kelurahan Jelitik masih melakukan pengkajian mendalam terkait produk-produk yang akan dipasarkan melalui KDMP. Produk yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai merek kolektif antara lain sikat dan arang, meskipun keduanya masih perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kelayakannya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menegaskan bahwa pendampingan terhadap KDMP sangat penting agar tidak timbul permasalahan ketika produk mulai dipasarkan. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek kolektif dapat meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari, terutama ketika nilai ekonomis dari produk meningkat.

“Pendaftaran merek merupakan langkah perlindungan hukum yang perlu dilakukan sejak awal agar tidak terjadi masalah saat produk sudah berkembang. Karena itu, kami perlu mengetahui potensi produk dari setiap kelurahan, termasuk Jelitik, yang dapat didaftarkan secara kolektif,” ujar Adi.

Dalam sesi diskusi, Kanwil menekankan bahwa desa atau kelurahan perlu mendaftarkan merek kolektif sebagai bentuk perlindungan identitas dan kualitas produk unggulan masyarakat. Melalui merek kolektif, produk memiliki kepastian hukum sehingga dapat mencegah sengketa, menjaga standar kualitas antaranggota, memperkuat daya saing, serta memudahkan promosi karena memiliki identitas resmi yang diakui.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, turut memberikan dukungan terhadap langkah ini. “Penguatan merek kolektif merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami mendorong setiap desa dan kelurahan untuk memanfaatkan fasilitas ini agar potensi lokal dapat berkembang dan terlindungi secara optimal,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap kolaborasi dengan Kelurahan Jelitik dapat mendorong meningkatnya permohonan pendaftaran Merek Kolektif dari KDMP dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di tingkat desa/kelurahan.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 11 25 at 18.34.47

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI