
Bangka — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kelurahan Jelitik terkait usulan pendaftaran Merek Kolektif dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan perlindungan hukum potensi lokal serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kekayaan intelektual.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kemudahan fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai wadah perlindungan dan pengelolaan merek bersama bagi para pelaku usaha di tingkat desa maupun kelurahan.
Lurah Jelitik menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian dari Kanwil Kemenkum Babel. Ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya masih menghadapi beberapa kendala operasional. Saat ini koperasi belum beroperasi secara penuh dan masih dalam tahap pembangunan gerai. Selain itu, Kelurahan Jelitik masih melakukan pengkajian mendalam terkait produk-produk yang akan dipasarkan melalui KDMP. Produk yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai merek kolektif antara lain sikat dan arang, meskipun keduanya masih perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kelayakannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menegaskan bahwa pendampingan terhadap KDMP sangat penting agar tidak timbul permasalahan ketika produk mulai dipasarkan. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran merek kolektif dapat meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari, terutama ketika nilai ekonomis dari produk meningkat.
“Pendaftaran merek merupakan langkah perlindungan hukum yang perlu dilakukan sejak awal agar tidak terjadi masalah saat produk sudah berkembang. Karena itu, kami perlu mengetahui potensi produk dari setiap kelurahan, termasuk Jelitik, yang dapat didaftarkan secara kolektif,” ujar Adi.
Dalam sesi diskusi, Kanwil menekankan bahwa desa atau kelurahan perlu mendaftarkan merek kolektif sebagai bentuk perlindungan identitas dan kualitas produk unggulan masyarakat. Melalui merek kolektif, produk memiliki kepastian hukum sehingga dapat mencegah sengketa, menjaga standar kualitas antaranggota, memperkuat daya saing, serta memudahkan promosi karena memiliki identitas resmi yang diakui.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, turut memberikan dukungan terhadap langkah ini. “Penguatan merek kolektif merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami mendorong setiap desa dan kelurahan untuk memanfaatkan fasilitas ini agar potensi lokal dapat berkembang dan terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap kolaborasi dengan Kelurahan Jelitik dapat mendorong meningkatnya permohonan pendaftaran Merek Kolektif dari KDMP dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di tingkat desa/kelurahan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

