Bikang, 2 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melakukan tinjauan lapangan terhadap komoditas Nanas Bikang di Desa Bikang, Bangka Selatan, sebagai bagian dari persiapan pemeriksaan substantif untuk pendaftaran Indikasi Geografis (IG).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, serta jajaran, turut hadir dalam kunjungan tersebut. kegiatan tersebut bekerja sama dengan Bappelitbangda Bangka Selatan dalam rangka memastikan kelengkapan dokumen dan keunikan Nanas Bikang yang akan dinilai oleh tim ahli IG pada 10 September mendatang secara daring.
"Tinjauan lapangan ini sebagai persiapan Pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli IG dari DJKI yang bertujuan memastikan Nanas Bikang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas dan melekat pada wilayah geografis Bangka Selatan," ujar Johan. Ia menegaskan pentingnya penguatan informasi dan bukti lapangan agar Nanas Bikang dapat meyakinkan tim ahli dapat terdaftar sebagai produk IG.
Kadivyankum, Kaswo menambahkan bahwa perlunya kehadiran Bappelitbangda, MPIG dan stakeholder terkait dalam rapat verifikasi oleh Tim IG agar dapat menjelaskan secara rinci pembeda dari Nanas Bikang.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bangka Selatan, Muhson, menyatakan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum atas Nanas Bikang sebagai aset ekonomi daerah. "Kami berharap tahun ini Nanas Bikang dapat resmi terdaftar sebagai produk IG dari Bangka Selatan," ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai kelengkapan formulir pemeriksaan substantif, serta kunjungan langsung ke lokasi budidaya Nanas Bikang oleh Kanwil Kemenkum, Bappelitbangda, dan MPIG. Melalui proses ini, diharapkan Nanas Bikang dapat menjadi Indikasi Geografis sehingga dapat memperoleh nilai tambah dan perlindungan hukum sebagai produk unggulan khas Bangka Selatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL