
Pangkalpinang, 23 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Koordinasi, Pemantauan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ke Lembaga Bantuan Hukum PDKP Bangka Belitung dan LBH HAM Pancasila pada Senin (23/2) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan Asta Cita Presiden poin ke-7 tentang Reformasi Hukum serta amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Perkuat Peran Posbankum sebagai Garda Terdepan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil membentuk 393 Posbankum Desa/Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah. Kehadiran Posbankum ini menjadi wujud nyata negara dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan cuma-cuma.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh yang melalui Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel, menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam mengoptimalkan operasional Posbankum Desa/Kelurahan.
Tim BPHN menyampaikan bahwa Posbankum Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wadah strategis untuk:
• Konsultasi hukum masyarakat;
• Mediasi sengketa di tingkat desa;
• Advokasi dan pendampingan hukum akar rumput.
Dengan demikian, Posbankum diharapkan menjadi pintu pertama penyelesaian konflik sebelum berlanjut ke ranah pengadilan.
Optimalisasi Pelaporan melalui Sistem BPHN
Dalam kegiatan tersebut, para paralegal dari kedua lembaga Bantuan Hukum dipandu langsung oleh Tim BPHN dalam pengisian laporan layanan melalui aplikasi Posbankum Desa/Kelurahan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pelaporan harian dinilai krusial untuk memastikan:
• Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja sebagai bukti pelaksanaan tugas pendampingan, konsultasi, dan mediasi;
• Evaluasi dan Monitoring Berkala oleh BPHN;
• Pencatatan Data Kasus Secara Real-Time agar setiap layanan terdokumentasi dengan baik;
• Pemetaan Sebaran Layanan dan Jenis Kasus di tingkat desa/kelurahan;
• Pertanggungjawaban Dukungan Anggaran operasional Posbankum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa penguatan Posbankum Desa/Kelurahan bukan hanya berorientasi pada pemenuhan target administratif, melainkan sebagai strategi konkret dalam membangun sistem layanan hukum berbasis komunitas.
“Posbankum harus menjadi problem solving center di tingkat desa. Paralegal tidak hanya hadir untuk memberikan konsultasi, tetapi juga mampu melakukan identifikasi awal persoalan hukum masyarakat, memediasi konflik sosial, serta memastikan setiap warga terutama yang kurang mampu mendapatkan perlindungan hukum yang setara,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Ia menambahkan bahwa kualitas layanan menjadi fokus utama pembinaan. Standar layanan, ketepatan pelaporan melalui sistem aplikasi Posbankum Desa/Kelurahan milik BPHN, serta responsivitas terhadap pengaduan masyarakat merupakan indikator kinerja yang terus dimonitor oleh Kanwil.
Menurutnya, pelaporan yang tertib dan real-time bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen pengendalian manajemen layanan bantuan hukum. Data yang akurat akan menjadi dasar evaluasi, pemetaan kebutuhan hukum masyarakat desa, serta bahan perumusan kebijakan pembinaan lebih lanjut.
Rahmat Feri Pontoh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pemerintah desa, dan Kanwil dalam memastikan Posbankum berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Sinergi ini harus terus diperkuat. Posbankum adalah wajah negara di tingkat desa dalam memberikan akses keadilan. Oleh karena itu, kita harus memastikan kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Melalui sistem pelaporan rutin, layanan Posbankum dipastikan berjalan secara formal, terstruktur, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan budaya hukum masyarakat di Bangka Belitung.
Sinergi untuk Akses Keadilan yang Inklusif, Koordinasi ini sekaligus mempertegas peran paralegal dan perangkat desa sebagai garda terdepan layanan hukum bagi masyarakat rentan. Dengan dukungan OBH dan penguatan sistem pelaporan, Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pemantauan secara berkala demi memastikan akses keadilan benar-benar hadir hingga ke pelosok desa.
KANWIL KEMENKUM BABEL



