
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh, menghadiri Forum Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah serta Penganugrahan Legislasi Daerah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (19/12).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya disampaikan bahwa dinamika yang terjadi saat ini adalah masih terdapat peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang menghambat proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melalui proses perizinan yang berbelit-belit. Untuk itu perlu dilakukan reformasi regulasi melalui penataan peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun di daerah sehingga upaya pembangunan sistem hukum nasional dapat tercapai.
Untuk menguatkan komitmen sinergitas dan kolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah, telah di tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OD) Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4967/OTDA/2025 dan Nomor PPE.HH.04.02.-90 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, serta Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat harmonisasi, kualitas, dan sinkronisasi produk hukum daerah (Perda) dengan hukum nasional, fokus pada harmonisasi konsepsi, fasilitasi produk hukum berkualitas, dan optimalisasi teknologi informasi untuk sistem hukum daerah yang terintegrasi, mengatasi tumpang tindih regulasi dan meningkatkan kepatuhan.
Hadir sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, yang menyampaikan materi terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, serta Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, menyampaikan materi terkait Kolaborasi Strategis Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung memperoleh penghargaan Pemenang III Anugerah Legislasi Daerah untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Golongan I Tahun 2025. Anugerah Legislasi Daerah merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi dalam pembentukan peraturan daerah (perda) yang berkualitas. Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas regulasi di tingkat daerah, serta tertib administrasi dalam pembentukan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang telah diraih. “Penghargaan ini tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah/DPRD dalam pengharmonisasian produk hukum daerah”, ucap Kakanwil.
Harapan kedepannya sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah akan terus ditingkatkan sehingga dapat mencegah disharmonisasi hukum serta terjaminnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas.
KANWIL KEMENKUM BABEL



