Pangkalpinang, 03 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan profesional dengan menyerahkan 4 Sertifikat Apostille kepada pemohon di Kantor Wilayah. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, sebagai bentuk percepatan layanan legalisasi dokumen yang selama ini dikenal rumit dan memakan waktu.
“Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik internasional yang disederhanakan melalui penerbitan satu sertifikat oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Layanan ini merupakan bagian dari implementasi Konvensi Apostille 1961 yang telah diratifikasi oleh Indonesia, untuk mempermudah pengakuan dokumen antarnegara. Dengan kehadiran Apostille, proses legalisasi dokumen yang sebelumnya panjang dan mahal kini dapat disederhanakan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Kaswo.
Pemohon atas nama Ujang, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan Kanwil Kemenkum Babel “Prosesnya sangat cepat, hanya dengan membayar PNBP Rp150.000 tanpa biaya tambahan. Petugas sangat responsif dan komunikatif dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Plt. Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menyatakan bahwa kehadiran layanan Apostille di Bangka Belitung merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam mendukung aktivitas masyarakat di luar negeri. “Kami terus berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi dan layanan administrasi hukum umum, agar masyarakat dapat memperoleh layanan dengan mudah, transparan, dan efisien,” tegas Harun.
KANWIL KEMENKUM BABEL