
Pangkal Pinang -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kerja Program Ditjen Peraturan Perundang-undangan menerima secara langsung kunjungan kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung yang diwakili secara langsung oleh Inspektur Daerah Paryanta yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (22/01/2026).
Koordinasi tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal yang didampingi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Pertama Imam Rokhyani.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Paryanta menyampaikan bahwa koordinasi dimaksudkan dalam rangka konsultasi perihal pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal, bahwa terdapat beberapa ketentuan yang mendasari dalam pengelolaan barang milik daerah diantaranya yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
-Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Selain itu juga disampaikan bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau serah guna; dan kerja sama penyediaan infrastruktur, dimana sewa merupakan bentuk pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Dalam perjanjian sewa barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang paling sedikit memuat para pihak yang terikat, jenis, luar atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu, tanggung jawab penyewa atas biaya operasional, dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa, dan hak dan kewajiban para pihak.
Diharapkan melalui kegiatan koordinasi ini terjalin sinergi dan kesamaan persepsi antara Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan serta pemanfaatan Barang Milik Daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tertib administrasi, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah sangat penting guna mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara transparan dan akuntabel. Johan Manurung juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung senantiasa terbuka untuk memberikan pendampingan dan penguatan aspek hukum kepada pemerintah daerah, sehingga terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan sesuai koridor hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL

