Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel, usul Desa Namang menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan intelektual

WhatsApp Image 2025 02 14 at 19.10.15

Pangkalpinang (14/2) Dalam upaya mendukung program unggulan DJKI yaitu Kawasan Berbasis KI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, didampingi oleh Kepala Bidang KI, Adi riyanto dan JFT Analis Kekayaan Intelektual mengunjungi Desa Namang. Kaswo menyampaikan bahwa tahun 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menargetkan Desa Namang menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian khususnya di Desa Namang.

lebih lanjut Kaswo, menyampaikan bahwa Desa Namang memiliki potensi kekayaan intelektual yang banyak, seperti kesenian maupun budaya dan kearifan lokal yaitu murok jerami yang sudah dicatatkan sebagai KIK, kemudian madu pelawan namang di tahun 2024 sudah mendapatkan sertifikat IG atau karya cipta lainnya yang berpotensi ekonomi dan harus di kelola dengan baik, contohnya produk-produk yang belum ada mereknya.

merespon hal tersebut Sekretaris Desa, Sukri mewakili Kepala Desa Namang menyambut baik upaya Kantor Wilayah Bangka Belitung dan siap mendukung program tersebut agar Desa Namang bisa di kenal di tingkat nasional. Sukri menyebutkan bahwa di Desa Namang banyak produk dari hasil karya masyarakat seperti kerajinan tangan yang terbuat dari akar canar, yang di hasilkan oleh komunitas pemuda serta Kerajinan tangan yang sudah bersertifikat merek yaitu Ketilon yang merupakan hasil karya Rojali.

Adi Riyanto, Kepala Bidang Pelayanan KI menambahkan bahwa penetapan Kawasan Berbasis KI ini adalah untuk memberikan dan meningkatkan manfaat ekonomi kepada masyarakat atas produk-produk yang di hasilkan, sehingga Kantor Wilayah hadir di Desa Namang dengan maksud untuk menggali potensi kekayaan intelektual lainnya yang bersentuhan dengan masyarakat.

Kepala Kantor wilayah, Harun sulianto berpesan bahwa Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dapat perlindungan hak kekayaan intelektual dalam memperkuat identitas dan pasar produk atau karyanya. Dengan hak kekayaan intelektual yang terlindungi, pelaku ekonomi khususnya di Desa Namang memiliki peluang lebih besar untuk mengembangan usahanya serta melindungi dari pemalsuan dan mendorong lebih banyak investasi dan kerjasama dalam industri para pelaku usaha ekonomi kreatif.

WhatsApp Image 2025 02 14 at 19.10.49

WhatsApp Image 2025 02 14 at 19.11.45

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI