Selasa 17 Juni 2025 bertempat di Ruang Serbaguna Pemerintah Desa Air Mesu dilaksanakan
Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, dengan Materi Bantuan Hukum Cuma Cuma/Gratis Menurut UU No. 16 Tahun 2011 dan Kemakalan Remaja.
Kegiatan ini dihadiri oleh Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti didampingi oleh Analis Hukum Indah Permata Sari.
Acara Sosialisasi dan Penyuluhan dibuka oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung Apri Anggara, yang menyampaikan bahwa tujuan utama adanya pemberian bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan akses keadilan, serta mewujudkan persamaan kedudukan di depan hukum. Bantuan hukum juga bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum. Hal ini sebagaimana termuat dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dilanjutkan Sambutan ketua BPD Desa Air Mesu Slamet Riyadi, yang menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Hukum dan LBH Legal Justice Babel atas terselenggaranya kegiatan ini. Diharapkan dapat menjawab persoalan - persoalan yang berkaitan dengan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik yang dilakukan oleh Dewasa maupun remaja atau anak - anak.
Pada kegiatan ini bertindak selaku Narasumber Dengan Materi Bantuan Hukum Cuma- cuma/gratis oleh Apri Anggara, yang menyampaikan bahwa Negara hadir memberikan bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bangka Belitung, salah satunya LBH Legal Justice Bangka Belitung. Turut disampaikan juga persyaratan dan tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis.
Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, remaja adalah seseorang yang berusia antara 10 hingga 18 tahun. Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu berusia remaja, baik secara individual maupun kelompok, yang melanggar nilai dan norma sosial serta dapat mengganggu ketertiban umum. Kenakalan remaja dapat berdampak negatif pada diri sendiri dan masyarakat, serta berpotensi mengarah pada tindakan kriminal. Dilanjutkan dengan tata cara proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan perangkat desa sejumlah 25 orang. Pada acara diskusi dan tanya jawab perwakilan peserta menyampaikan harapannya agar dapat dilakukan sosialisasi kenakalan remaja dengan audiencenya remaja, agar dapat mengetahui dan memahami apa penyebab kenakalan remaja. Kegiatan di tutup dengan penjelasan Sudi yang menyampaikan bahwa Negara hadir untuk melindungi warganya yang berhadapan dengan hukum, untuk itu kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung, sebagai salah satu lembaga bantuan hukum terakreditasi di Bangka Belitung dalam penyelesaian masalah hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi.
KANWIL KEMENKUM BABEL