Pangkalpinang – Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan, Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Ranperbup Kabupaten Belitung bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (13/2).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup:
1. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Bapperida;
2. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Bapenda;
3. Pedoman Pemberian Renumerasi pada BLUD UPT Puskesmas;
4. Perubahan Perbup Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ujar Feri.
Feri mengaku siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka evaluasi terhadap produk hukum di daerah.
“Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dengan Pemda Belitung untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Perda dan Perkada yang telah berlaku,” tambah Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Asisten Bidang Administrasi Umum Suksesyadi dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperbup Belitung.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi permohonan harmonisasi terhadap 4 (empat) Ranperbup dengan cepat, bahwa urgensi dari salah satu Ranperbup disebabkan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, bahwa pembentukan Baperrida merupakan tindak lanjut dari Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peodman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ungkap Suksesyadi.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harun.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setyadi). Dari Kabupaten Belitung hadir Asisten Administrasi Umum Suksesyadi, Kepala Bapenda Iskandar Febro, Kabag Organisasi Wahyudi, Kabid Likbang Haryadi, Kabag Hukum Wigman WS, perwakilan Inspektorat Daerah, dan JFT Perancang pada Bagian Hukum Setda Kab. Belitung.