Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Perkuat Koordinasi Pembentukan dan Harmonisasi Peraturan Daerah di DPRD Provinsi dan Kota Pangkalpinang

WhatsApp Image 2025 12 24 at 17.36.24 1

Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan harmonisasi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara instansi vertikal dan lembaga legislatif daerah guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Koordinasi yang berlangsung di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Kota Pangkalpinang tersebut difokuskan pada penguatan peran Kantor Wilayah dalam fasilitasi perencanaan hingga pembentukan peraturan daerah. Hadir dalam kegiatan ini jajaran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ismail, serta CPNS. Dari unsur pemerintah daerah, kegiatan diikuti oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Plt. Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, para kepala subbagian persidangan dan risalah, serta jajaran sekretariat DPRD provinsi dan kota.

Dalam pemaparannya, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran penting dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Fasilitasi tersebut mencakup seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan sebelum penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga proses pembahasan, dengan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menjamin kualitas regulasi dan mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.

Selain itu, disampaikan pula bahwa fungsi legislasi DPRD tidak hanya berhenti pada perencanaan dan pembentukan peraturan daerah, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku. Oleh karena itu, diperlukan konsolidasi yang lebih kuat antara eksekutif dan legislatif agar regulasi daerah yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan perkembangan hukum nasional.

Kegiatan koordinasi ini juga menyoroti implikasi berlakunya Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP baru tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana, sehingga diperlukan pendalaman dan penyesuaian substansi pengaturan guna memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi disharmoni norma.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum dalam mendukung DPRD dan pemerintah daerah menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum akan terus hadir sebagai mitra strategis DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui fasilitasi dan harmonisasi yang berkesinambungan, kami ingin memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johan Manurung berharap sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan DPRD Kota Pangkalpinang dapat terus diperkuat. Menurutnya, kerja sama yang dilembagakan melalui Nota Kesepahaman akan menjadi fondasi penting dalam memastikan proses perencanaan, fasilitasi, dan harmonisasi peraturan daerah berjalan secara sistematis, efektif, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama mengenai pentingnya analisis yang komprehensif dalam perencanaan regulasi serta evaluasi terhadap produk hukum daerah yang telah berlaku. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang dapat semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 12 24 at 17.36.24WhatsApp Image 2025 12 24 at 17.36.25WhatsApp Image 2025 12 24 at 17.36.25 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI