
Pangkal Pinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 10 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan penegakan hukum serta peningkatan kapasitas aparatur penyidik di bidang kekayaan intelektual.
Rapat kerja teknis diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Penegakan Hukum. Dalam paparannya disampaikan capaian kinerja penegakan hukum kekayaan intelektual Tahun 2025 yang menunjukkan tingkat penyelesaian perkara mencapai 165 persen. Selain itu, dilaporkan pula penanganan pelanggaran di ruang digital melalui penutupan 1.027 situs, dengan rata-rata 75 situs ditutup setiap bulannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan pembukaan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Rapat Kerja Teknis PPNS ini harus dimanfaatkan sebagai sarana penguatan kapasitas dan kompetensi PPNS Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Penanganan pelanggaran kekayaan intelektual diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam rapat kerja teknis ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di daerah. Menurutnya, PPNS Kekayaan Intelektual perlu terus didorong untuk meningkatkan kompetensi serta pemahaman terhadap dinamika pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya yang berkembang di ranah digital.
“Melalui rapat kerja teknis ini, diharapkan PPNS Kekayaan Intelektual semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual,” ujar Johan Manurung.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung berharap dapat berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penegakan hukum kekayaan intelektual, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan berkeadilan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

