
Sungailiat, 9 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka dalam rangka fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini diwujudkan melalui kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Rabu(9/09), di Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, Sungailiat.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, didampingi oleh Muhamad Iqbal (Perancang Perundang-undangan Ahli Madya), M. Idris Alhadat (Pemroses Layanan Hukum Umum), Syahrial Ibnu Rahmat (Pranata Komputer Ahli Pertama).
Tim Kanwil disambut oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka, Deni, bersama anggota Yusrizal dan jajaran Sekretariat DPRD. Dalam pertemuan tersebut, Deni menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Babel dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, khususnya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang dijadwalkan akan diharmonisasikan pada 24 Juli 2025 mendatang. Sebelumnya pada tahun 2024, Kantor Wilayah juga telah membantu penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Bangka Tentang Fasilitasi Sengketa Tanah Garapan yang telah diundangkan.
Pada tahun 2025, Raperda Inisiatif DPRD tidak hanya Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kabupaten Bangka juga merencanakan penyusunan Raperda inisiatif tentang Ketenagakerjaan yang akan kembali melibatkan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses penyusunannya.
Dalam sambutannya, Harun Sulianto menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan Raperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa setiap Raperda wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum disahkan.
“Kanwil Kemenkum Babel siap berperan aktif mendukung Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Harun.
Sebagai bentuk komitmen bersama, pihak DPRD Kabupaten Bangka menyatakan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme pengharmonisasian agar terpenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, sebagai wujud kolaborasi antar lembaga dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL


