Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung mengikuti kegiatan rapat lintas sektor secara daring dalam rangka pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN, Selasa (29/04/2025).
Rapat tersebut diagendakan untuk pembahasan terhadap:
1. Perda tentang RTRW Kabupaten solok selatan;
2. Perbup tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu;
3. Perbup tentang RDTR Perkotaan Bram Itam Kiri, Kabupaten Tanjung Jabung Bara; dan
4. Perbup tentang RDTR Kawasan Pegantungan dan Sekitarnya, Kabupaten Belitung;
Dalam sambutannya Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati menyampaikan bahwa tata ruang adalah pintu masuk terbaik bagi investasi menuju negeri makmur, adil dan sejahtera, sehingga penyelenggaraan penataan ruang harus didasarkan pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 62, Pasal 69, dan Pasal 76 ayat (1) huruf d dan e PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur bahwa Pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait serta pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Proses bisnis penetapan RDTR Kaupaten/Kota terdiri dari:
a. Surat Permohonan Persetujuan Substansi atas Ranperkada RDTR;
b. Permohonan lintas sektor;
c. Penerbitan persetujuan substansi;
d. Penetapan Perkada RDTR;
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terhadap hasil evaluasi muatan strategis yang diikuti oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, Perwakilan Kemenko Bidang Pangan, Perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian;, Perwakilan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Perwakilan Kementerian Pertanian, Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Perwakilan Kementerian Kehutanan, Perwakilan Kementerian Hukum, Perwakilan Kemendagri, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, dan JFT Perancang PUU Kanwil Babel.
KANWIL KEMENKUM BABEL