Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap 2 (dua) Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (20/5/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi;
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda;
Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelaksanaan harmonisasi inisiatif DPRD merupakahan bagian dari pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum serta pelaksanaan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ungkap Iqbal.
Iqbal berharap, kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Rapat kali ini, untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun oleh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi kepentingan masyarakat” pungkas Iqbal .
Bahwa penyusunan Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Bangka Selatan Ela Sari dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda. “kami sampaikan apresiasi atas fasilitasi terhadap 2 (dua) Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Bangka Selatan, kamis harapkan masukan dan saran dari Kantor Wilayah terhadap Ranperda yang telah disusun” ujar Ela.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Plt Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengatakan bahwa hingga saat ini Kantot Wilayah Kemenkum Bangka Belitung telah mengharmonisasikan sebanyak 7 (tujuh) Ranperda dan 1 (satu) Ranperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Imelda Hanum) dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabuaten Bangka Selatan yaitu Ketua Bapemperda Ela Sari, Anggota Bapemperda Holis, Kurniawan, Lisa Oktaviani, Kabag Hukum Ami Prionggo, Kabid Kebudayaan Andri Taufiqullah, Kabag Fasilitasi DPRD Suryadi dan Perancang ahli Pertama Setda Kab. Bangka Selatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL