Jakarta, 28 Agustus 2025 – Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sari Pasifik Jakarta, 25–28 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta tindak lanjut dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan hukum adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
“Melalui Indeks Reformasi Hukum, kita berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, berorientasi pada hasil, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
IRH menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian ini berlandaskan pada tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan regulasi relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Hasil sementara penilaian menunjukkan capaian yang menggembirakan:
- Kategori Kementerian/Lembaga (K/L):
Sebanyak 66 K/L (71,0%) meraih predikat AA (Istimewa), dengan 12 K/L di antaranya memperoleh nilai sempurna (100).
(Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 hanya terdapat 2 K/L dan tahun 2024 sebanyak 11 K/L yang meraih nilai sempurna).
- Kategori Pemerintah Daerah (Pemda):
Sebanyak 99 Pemda (17,9%) berhasil memperoleh predikat AA (Istimewa), dengan 9 Pemda meraih nilai sempurna (100).
(Pada tahun 2023 tidak ada Pemda yang meraih nilai sempurna, sedangkan pada tahun 2024 hanya terdapat 1 Pemda).
Dalam sambutan penutupnya, Andry menekankan bahwa penilaian IRH tidak hanya sebatas evaluasi, melainkan refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas regulasi di Indonesia.
“Hasil kegiatan ini harus menjadi pijakan dalam mempercepat transformasi hukum, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan cita-cita besar mewujudkan World Class Government,” tegasnya.
Mulai tahun 2026–2029, kegiatan ini tidak hanya menjadi program prioritas Kementerian Hukum, tetapi juga akan ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dengan ditutupnya kegiatan Penilaian IRH 2025, Kementerian Hukum mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan kerja sama, sinergi, dan komitmen dalam membangun sistem hukum nasional yang responsif, inklusif dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Penilaian IRH 2025 yang dinilainya menjadi tolok ukur penting bagi seluruh jajaran Kemenkumham, termasuk di wilayah.
“Penilaian IRH ini memberi arahan yang jelas bagi kami di Kanwil untuk terus memperkuat tata kelola hukum yang transparan dan akuntabel. Di Bangka Belitung, kami berkomitmen mendorong reformasi hukum yang tidak hanya menata regulasi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus menjadi roh dalam setiap kebijakan yang dijalankan,” tegas Johan.
KANWIL KEMENKUM BABEL