Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Konsultasi Hukum Konsisten Berikan Pendapat Hukum Terbaik

78ed1047 32f0 4f40 bb2a b3ae45dae0f8

Pangkalpinang, Selasa 24 Juni 2025 - Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, M. Ariyanto memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 16 Tahun 2011 bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Bantuan yang diberikan mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi), serta, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Konsultasi hukum merupakan salah satu cara terbaik untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hak, kewajiban, dan opsi hukum dalam menghadapi masalah hukum. Konsultasi Hukum ini diharapkan membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum dapat membuat keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.

Pada kesempatan ini masyarakat yang melakukan konsultasi hukum terkait sengketa Rumah dan Tanah. Tentu saja beberapa opsi terbaik disampaikan kepada masyarakat agar mendapatkan pandangan hukum atas masalah yang dihadapi.

Sengketa rumah dan tanah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 

Penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau nonlitigasi (di luar pengadilan). Jalur nonlitigasi meliputi mediasi, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi.  Ariyanto menyarankan agar dapat menempuh jalur nonlitigasi, namun Jika jalur nonlitigasi tidak berhasil, maka penyelesaian sengketa tanah dapat diajukan ke pengadilan. Selama proses berlangsung, klien bisa mendapatkan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Bangka Belitung.  

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI