Pangkalpinang, Selasa 24 Juni 2025 - Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, M. Ariyanto memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 16 Tahun 2011 bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Bantuan yang diberikan mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi), serta, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Konsultasi hukum merupakan salah satu cara terbaik untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hak, kewajiban, dan opsi hukum dalam menghadapi masalah hukum. Konsultasi Hukum ini diharapkan membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum dapat membuat keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.
Pada kesempatan ini masyarakat yang melakukan konsultasi hukum terkait sengketa Rumah dan Tanah. Tentu saja beberapa opsi terbaik disampaikan kepada masyarakat agar mendapatkan pandangan hukum atas masalah yang dihadapi.
Sengketa rumah dan tanah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau nonlitigasi (di luar pengadilan). Jalur nonlitigasi meliputi mediasi, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi. Ariyanto menyarankan agar dapat menempuh jalur nonlitigasi, namun Jika jalur nonlitigasi tidak berhasil, maka penyelesaian sengketa tanah dapat diajukan ke pengadilan. Selama proses berlangsung, klien bisa mendapatkan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Bangka Belitung.