
Pangkalpinang, 9 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan giat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Merek Kolektif bagi masyarakat, kali ini menyasar Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sungaiselan Atas, Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Sungaiselan Atas pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh perangkat desa serta anggota koperasi setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, melalui keterangan yang disampaikan terpisah, turut menegaskan pentingnya penguatan identitas kolektif bagi para pelaku usaha desa. “Merek Kolektif sangat penting untuk memperkuat identitas bersama, menjaga kualitas produk, dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dari pihak desa hadir Kepala Desa Sungaiselan Atas, Rusman, jajaran pegawai desa, dan anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam sambutannya, Adi Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap fokus program nasional terkait pengelolaan dan pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih bagi masyarakat desa. “Tugas kami di Kanwil, khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai teknis dan pemanfaatan Merek Kolektif, agar koperasi dapat memaksimalkan potensi produk lokalnya,” ujarnya.
Diskusi berlangsung aktif antara anggota koperasi dan jajaran Kanwil. Para peserta menyampaikan sejumlah isu yang dihadapi masyarakat, seperti kepemilikan produk, pengelolaan usaha, hingga pemanfaatan Merek Kolektif untuk barang-barang potensial desa. Menanggapi hal tersebut, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan terkait prosedur pendaftaran, manfaat hukum dan ekonomi, serta strategi pengembangan Merek Kolektif untuk memperkuat identitas produk lokal desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, melalui pernyataan resmi, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperkuat ekosistem KI daerah. “Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual, termasuk fasilitasi Merek Kolektif sebagai dukungan nyata bagi UMKM dan potensi desa,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berharap dapat mendorong peningkatan pendaftaran Merek Kolektif oleh Koperasi Desa Merah Putih, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk masyarakat Sungaiselan Atas.
KANWIL KEMENKUM BABEL






