Selasa - 22 April 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Penyuluh Hukum Ahli Muda (Sudihastuti) memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Konsultasi hukum merupakan salah satu cara terbaik untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hak, kewajiban, dan opsi hukum dalam menghadapi masalah hukum. Konsultasi Hukum ini diharapkan membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum mampu membuat keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.
Pada kesempatan ini Sudi memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat yang memerlukan Bantuan Hukum. Sudi menyampaikan bahwa Bantuan Hukum merupakan pelayanan jasa hukum berupa bantuan hukum melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan pendampingan dan pembelaan atas perkara yang dihadapi oleh anggota masyarakat yang kurang mampu, yang ingin memperoleh keadilan dalam berperkara di pengadilan. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 16 Tahun 2011 yang mengartikan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Bantuan yang diberikan mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi), serta, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Selanjutnya Sudi mengarahkan masyarakat yang berhadapan dengan hukum untuk menemui salah satu Organisasi bantuan Hukum yang telah terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan pendampingan jasa hukum secara gratis.
KANWIL KEMENKUM BABEL