Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-1029 yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, Selasa (24/06/25).
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pembahasan dapat dilaksanakan secara cermat dan hati-hati, mengingat setiap norma yang dihasilkan akan berdampak pada keuangan daerah.
Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tentang RPJMD Kab. Belitung perlu dilakukan percepatan dipercepat karena Ranperda ini sangat penting dalam menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan kepala daerah, serta menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti rencana kerja pemerintah daerah dan perangkat daerah.
Bahwa Ranperda tentang RPJMD merupakan amanat dari Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Inspektur Daerah, Paryanta dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, diharapkan Ranperda tersebut bisa dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pembangunan Kab. Belitung lima tahun ke depan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang dipaparkan oleh Siti Latifah selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal) JFT Perancang Muda (Siti Latifah), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani), dan CPNS Perancang Pertama (Pratiwi). Sedangkan dari Kabupaten Belitung yaitu Inspektur Daerah Paryanta, Inspektur Pembantu Sumarto, Kabid PPE Rian Haryono, Perencana ahli Muda Fadilah Zakiya, dan JFT Perancang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung sampai dengan bulan Juni 2025, telah menerima permohonan pengharmonisasian sebanyak 1 (satu) Ranperda dan 8 (delapan) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL