
Pangkalpinang, 21 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan audit pengawasan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di lingkungan notaris wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Kaswo, selaku Ketua Tim Audit 1 , Kepala Bidang Pelayanan Hukum , M Bangbang Ketua dan jajaran Bidang AHU.
Audit ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh seluruh notaris di wilayah tersebut. Dari hasil analisis, terdapat tiga notaris yang menjadi objek pemeriksaan (auditee), terdiri atas dua notaris dengan tingkat risiko tinggi dan satu notaris dengan tingkat risiko sangat tinggi.
Tim audit dibagi menjadi tiga tim, masing-masing terdiri dari ketua, wakil ketua, dan satu anggota tim. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa Pelaksanaan audit diawali dengan penjelasan mengenai maksud dan tujuan kegiatan. " untuk mengawasi penerapan PMPJ pada kantor notaris terkait sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)" ujar Kaswo
Audit kepatuhan ini mencakup dua ruang lingkup Utama Kebijakan dan Prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, meliputi Identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa; Pengendalian internal; Pencatatan transaksi dan sistem informasi;Sumber daya manusia (SDM) dan pelatihan.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menegasakan bahwa Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan notaris terhadap prinsip-prinsip pencegahan TPPU dan TPPT di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL





















