
Selasa, 8 Juli 2025 - Tim Panwasda melalukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum di LPKA Pangkalpinang dan klien Perdata di Kelurahan Semabung Lama Kota Pangkalpinang.
 
Di LPKA tim diterima langsung oleh Kepala LPKA bapak Ismet Sitorus dan didampingi Kasi Registrasi Klasifikasi dan Penilaian Ibu Alkok Marya, Tim Panselda yang dipimpin M. Ariyanto di dampingi Sudihastuti dan Agus Fitriyuda melalukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pendampingan Bantuan hukum kepada Klien an. Regi Ardiansyah
Dilanjutkan monev terhadap 1 orang Klien Perdata yang beralamat di Kelurahan Semabung Lama Pangkalpinang an. Sri Murtafinga selaku penerima bantuan hukum yang akan diwawancarai terkait pendampingan dan pembelaan layanan bantuan hukum yang telah diterima sebelumnya. Adapun kedua penerima bantuan hukum tersebut, merupakan klien dari YLBH Rusti Justicia Babel;
Ariyanto menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kinerja dan kompetensi pelaksanaan pendampingan Bantuan Hukum telah sesuai dengan amanat peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka meninjau kinerja pelaksanaan bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan layanan jasa bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miskin selaku penerima bantuan hukum melalui wawancara langsung berdasarkan kuesioner online pada Aplikasi Sidbankum;
Berdasarkan hasil wawancara tersebut, dapat disimpulkan bahwa para klien selaku penerima bantuan hukum memberikan tanggapan yang beragam sesuai dengan pendampingan yang telah diberikan oleh masing-masing pengacara pada OBH yang bersangkutan, dan hasil wawancara berdasarkan kuesioner tersebut akan secara otomatis masuk pada aplikasi Sidbankum dan dikonversi menjadi nilai akumulatif yang nantinya menjadi indikator kinerja sebagai kualitas pelayanan dan pendampingan yang diberikan kepada masyarakat miskin/tidak mampu.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















