Kamis, 08 Mei 2025 - Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung mengikuti Asistensi Permohonan atau pendampingan Penyusunan Dokumen Deskripsi pendaftaran Indikasi Geografis Teh Tayu Jebus Bangka Barat. Kegiatan dilakukan secara virtual (zoom meeting). Turut Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tim Ahli IG perwakilan dari DJKI Bapak Gunawan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kab. Bangka Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bangka Barat, Camat Jebus, Dewan Pakar, Kades Ketap, Penggiat Petani Teh Tayu, serta para Analis KI.
Bapak Kaswo selaku Kadiv Pelayanan Hukum menyampaikan memberikan dukungan kepada DJKI terkait pendampingan Teh Tayu ini serta tetap berkoordinasi lebih lanjut dan segera dilaksanakan perbaikan terkait kekurangan dan perbaikan dokumen deskripsi dan verifikasi lapangan segera di laksanakan.
Kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk melakukan pendampingan dan perbaikan data dukung dokumen deskripsi pendaftaran indikasi geografis Teh Tayu Jebus Bangka Barat. Bapak Gunawan Tim Ahli IG perwakilan dari DJKI menyatakan bahwa untuk nama IG di pastikan Kembali, untuk pengujian juga harus dengan beberapa sampel, serta terkait pembiayaan berkoordinasi dengan Bappeda di daerah tersebut.
Kegiatan ini juga membahas keunggulan serta kriteria khas yang ada pada teh tayu terasa seperti getah yang tertinggal sehingga menjadi ciri khas unik pada teh ini sehingga harus dipertahankan sebagai indikasi geografis. Kades Ketap menambahkan bahwa Teh Tayu Jebus Bangka Barat ini tumbuh di dataran rendah dan sudah berada ratusan tahun di Desa Ketap yang belum di publikasikan sehingga mereka berharap untuk mendapatkan legalitas agar tidak di akui oleh orang lain.
Dengan adanya pendampingan dokumen desktipsi ini, diharapkan proses pendaftan indikas geografis Teh Tayu Jebus Bangka Barat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi para petani dan masyarakat setempat.
KANWIL KEMENKUM BABEL