Pangkalpinang, 13 Juni 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, pada Sabtu (14/6) menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih di tiga kabupaten di Bangka Belitung telah mencapai 100 persen.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ketiga kabupaten tersebut adalah:
-
Kabupaten Bangka Tengah, dengan jumlah 63 desa, telah mencapai 100 persen pada 5 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
-
Kabupaten Bangka Selatan, sebanyak 53 desa/kelurahan, mencapai 100 persen pada 12 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.
-
Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 39 desa/kelurahan, mencapai 100 persen pada 12 Juni 2025 pukul 20.00 WIB.
Menurut Kaswo, dari total 393 desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 07.30 WIB, sebanyak 279 Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa/kelurahan telah berbadan hukum. Capaian ini setara dengan 70,99 persen.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin sinergi dengan jajaran pemerintah daerah Belitung, Bangka Barat, Bangka, dan Kota Pangkalpinang, serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Bangka Belitung, guna mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih di Kepulauan Bangka Belitung.