Pangkalpinang, 8 April - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) kini memberikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Pangkalpinang. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses legalisasi dokumen yang selama ini dianggap rumit dan memakan waktu lama.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, didampingi oleh Kepala Bidang AHU, M.Bangbang, menyerahkan 3 Sertifikat Apostille kepada pemohon yang akan melanjutkan pendidikan ke Jerman. Sertifikat apostille yang diserahkan berupa 3 ijazah pemohon sebagai syarat dalam melanjutkan pendidikan.
"Dengan kehadiran Apostille, legalisasi dokumen yang rumit, panjang, dan memakan biaya besar dapat dipangkas menjadi lebih cepat dan efisien," ujar Kaswo. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu misi Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan apostille.
Salah satu pemohon, Silvia, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel karena telah membantu dalam melakukan penerbitan sertifikat Apostille. "Proses dari permohonan apostille sangat cepat, saya melakukan pengajuan online dan 2 hari kemudian pengajuan saya sudah disetujui," kata Silvia.
Plt. Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan Apostille, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan aktivitas di luar negeri.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi Layanan Administrasi Hukum Umum. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.
KANWIL KEMENKUM BABEL