
Pangkalpinang, 20 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam percepatan fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Kerja sama ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual melalui zoom meeting, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM dalam melindungi identitas usahanya secara hukum. Hadir pada kegiatan Kepala Kantor Wilayah yang di wakili oleh Kepala Bidang KI dan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel
Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM, Moch Nasirin, menegaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai upaya meningkatkan daya saing produk. “Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing di pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dari pelaku usaha agar pendampingan pendaftaran merek dapat berjalan efektif. “Kami siap memberikan pendampingan teknis, namun kelengkapan dokumen merupakan syarat awal yang harus dipenuhi. seperti contoh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka telah mengajukan 34 data pelaku usaha untuk difasilitasi pendaftaran mereknya. Namun, masih ditemukan sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki sebelum dapat diproses lebih lanjut.
” jelasnya.
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dagang. Pelaku UMKM akan didampingi mulai dari sosialisasi hingga proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaku UMKM. “Ke depan, kegiatan serupa akan terus diperluas agar menjangkau lebih banyak pelaku usaha di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” tegasnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















