
Pangkalpinang, 12/11/2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang AHU, M Bangbang serta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum Pelaksanaan rapat berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Rapat ini juga diikuti secara serentak oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, Direktur Tata Negara, Dulyono, para Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen AHU, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Tata Negara dan Bidang AHU Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU memiliki peran penting dalam menentukan status kewarganegaraan, termasuk dalam pengelolaan administrasi layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi orang asing. Beliau menegaskan bahwa layanan pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana kewarganegaraan hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. “Pemerintah melalui Kantor Wilayah memiliki peran vital sebagai pintu utama dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan. Meski setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan, keputusan pengabulan tetap menjadi hak prerogatif pemerintah sebagai bentuk kedaulatan negara,” ujar Hantor.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Menteri Hukum telah memberikan arahan untuk memperkuat koordinasi serta keseragaman pelaksanaan verifikasi layanan pewarganegaraan agar seluruh jajaran memiliki persepsi dan tujuan yang sama dalam menjaga integritas proses administrasi.
Selanjutnya, Direktur Tata Negara, Dulyono, menegaskan pentingnya pelaksanaan verifikasi permohonan pewarganegaraan yang teliti, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Beberapa hal pokok yang disampaikan antara lain yaitu Pemeriksaan harus dilakukan secara ketat dengan memastikan pemohon telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, Pemohon wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan, Adanya keterangan resmi dari negara asal bahwa pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana, Kanwil dapat menolak permohonan apabila tidak memenuhi persyaratan substantif, Pemohon wajib menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asal atau surat garansi dari kedutaan besar. "proses pewarganegaraan melibatkan sinergi antara 14 kementerian/lembaga untuk memastikan verifikasi data yang akurat dan menyeluruh. Selain itu, setelah pengucapan sumpah, pemohon diwajibkan mengembalikan dokumen kewarganegaraan asal kepada kedutaan besar negara asalnya, yang dibuktikan dengan tanda terima resmi. " tambah Dulyono
Kegiatan rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab secara daring antara Ditjen AHU dan perwakilan Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkm Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap menindaklanjuti arahan tersebut. Melalui kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi, menegakkan tertib administrasi, dan memastikan pelaksanaan layanan pewarganegaraan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KANWIL KEMENKUM BABEL



