Pangkalpinang 28 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen memberikan kemudahan dalam layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), salah satunya melalui penerbitan sertifikat Apostille. Hari ini (28/8), Kanwil Kemenkum Babel kembali menerbitkan Sertifikat Apostille bagi pemohon dengan negara tujuan Amerika Serikat.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, M. Bangbang.
Kakanwil menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mempercepat transformasi layanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
Pemohon atas nama Ilham, mengaku awalnya belum memahami proses Apostille. Namun, melalui inovasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel yaitu layanan AHUSIGAP Babel, ia merasa terbantu karena dapat berkomunikasi langsung dengan operator, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah.
Dengan adanya layanan pencetakan sertifikat Apostille dan stiker legalisasi di Kanwil Kemenkum Babel, masyarakat kini dapat mengurus legalisasi dokumen internasional dengan lebih cepat dan efisien.
KANWIL KEMENKUM BABEL