
Pangkalpinang – Sebanyak 21 merek usaha binaan dari Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Belitung resmi terdaftar sebagai bagian dari upaya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Pendaftaran ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum kepulauan Bangka belitung yang merupakan fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan pendampingan pendaftaran merek tersebut merupakan bentuk layanan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan hukum atas merek dagang yang dimiliki. Dalam prosesnya, Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi sebelum merek diajukan secara resmi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya perlindungan merek sejak dini. “Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya secara lebih aman dan memiliki daya saing di pasar global,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihaknya dengan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi. “Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera melindungi merek yang dimiliki,” tutup Johan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan perlindungan hak kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah, guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan keberlanjutan usaha lokal.
KANWIL KEMENKUM BABEL





