Selasa, 14 Oktober – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual di Kampus Universitas Bangka Belitung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta civitas akademika UBB.
Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Ibrahim, turut hadir dan memberikan sambutan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah atas penyelenggaraan kegiatan ini. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, UBB telah menghasilkan karya ilmiah yang cukup signifikan. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan dalam hal publikasi dan perlindungan karya ilmiah tersebut.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual di lingkungan kampus. “Dengan pemahaman yang baik, mahasiswa akan terdorong untuk lebih inovatif dan termotivasi menghasilkan karya yang dapat dilindungi secara hukum,” ujarnya. Ia, menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual yang semakin marak terjadi. Hingga saat ini, Universitas Bangka Belitung telah mengajukan sebanyak 115 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan kesadaran mahasiswa sehigga lebih memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan.
KANWIL KEMENKUM BABEL


















