Pangkal Pinang, 24 Juni 2025 – Isu penting terkait pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 menjadi sorotan utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Kebijakan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Kep. Babel).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil ini menghadirkan kolaborasi lintas instansi, yakni Tim Panwasda Bankum (Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kep. Babel dan Biro Hukum Provinsi Kep. Babel), Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Polresta Pangkal Pinang, Bapas Kls I Pangkal Pinang, Lapas Kls IIA Pangkal Pinang hingga para pemberi bantuan hukum dari berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Bangka Belitung. Sejumlah peserta lainnya turut bergabung secara daring melalui Zoom,yakni Lapas Kls II B Sungailiat, Rutan Kls II Muntok, YLBH Lentera Serumpun Sebalai dan LKBH Belitung.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Ismail, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Kep. Babel dengan menyampaikan beberapa hal yakni latar belakang, urgensi analisis dan evaluasi kebijakan, maksud dan tujuan kegiatan, serta menjelaskan teknis pelaksanaan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan komposisi peserta.
”Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan Bantuan Hukum dan bertangung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan, kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisensi, efektifitas dan akuntabilitas serta memastikan standar minimum pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara merata dan berkualitas. Namun dalam praktiknya, implementasi peraturan ini di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek kelembagaan, SDM, teknis pelaporan, hingga koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan FGD semoga tersusunnya analisis yang komprehensif dan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan dan perbaikan implementasi standar layanan bantuan hukum” jelas Ismail.
Plt. Kakanwil Kemenkumham Babel, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H.,M.H. menekankan pentingnya implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses bantuan hukum yang merata, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
”Bantuan Hukum sendiri merupakan salah satu program Prioritas Nasional yang peyelenggaraannya dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan pelaksanaan kegiatannya di berikan kepada Pemberi Bantuan Hukum disetiap masing-masing Provinsi. Untuk Provinsi Kep.Bangka Belitung telah memiliki 10 OBH terverifikasi dan terakreditasi yang tersebar di Kota Pangkal Pinang (5), Kabupaten Bangka (3), Kabupaten Bangka Tengah 91) dan Kabupaten Belitung (1)" Ujar Harun.
FGD ini juga menghadirkan pemikiran kritis dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menggarisbawahi pentingnya penyempurnaan definisi penerima bantuan hukum, penguatan standar operasional prosedur dan berbagai strategi yang penting dilakukan untuk efektivitas implementasi layanan bantuan hukum .
Sedangkan H. KA. Tajuddin, Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum, menyampaikan praktek bantuan hukum litigasi dan non litigasi serta kebutuhan masyarakat Bangka Belitung dalam Bantuan Hukum tersebut,
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pandangan, tetapi juga menjadi langkah strategis menuju harmonisasi kebijakan dan penguatan layanan bantuan hukum di Bangka Belitung. FGD ditutup dengan arahan pimpinan sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan mendorong rekomendasi perbaikan berkelanjutan ke depan.
KANWIL KEMENKUM BABEL