Muntok - Kanwil Kemenkum Babel melaksanakan kegiatan pembinaan Kadarkum melalui BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) di Desa Air Belo Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat yang merupakan inovasi layanan di Kanwil Kemenkum Babel, sebagai wadah bagi masyarakat untuk lebih mengetahui dan memahami terkait fenomena dan masalah hukum yang ada di sekitar, guna terciptanya masyarakat yang taat dan cerdas hukum, Rabu (23/04).
Tim dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel khususnya para Penyuluh Hukum menyambangi Desa Air Belo yang dihadiri oleh 40 orang perwakilan masyarakat yang terdiri dari kelompok kadarkum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan PKK.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Belo diwakili Kaur Perencanaan, Jumariyanto menyampaikan ucapan terima kasih atas perkenan Kanwil Kemenkum Babel untuk hadir melaksanakan penyuluhan pembinaan kadarkum pada Desa Air Belo. Jumariyanto turut menyampaikan bahwa Desa Air Belo adalah desa binaan yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Bangka Barat pada tahun 2022.
“Ini merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi dan pengetahuan hukum sebanyak-banyaknya berkaitan dengan materi hukum yang akan disampaikan,” ujar Jumariyanto.
Membuka kegiatan secara resmi, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Penyuluh Hukum Muda, Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Ariyanto juga menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, sehingga pembudayaan hukum di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara guna mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum.
“Penyuluhan hukum ini adalah upaya membudayakan hukum di tengah masyarakat. Mari masyarakat manfaatkan kesempatan kali ini untuk menggali sebanyak-banyaknya informasi dan pengetahuan hukum guna meningkatnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Desa Air Belo," ucap Ariyanto.
Materi disampaikan oleh Sofian tentang Bantuan Hukum, adapun terkait Layanan Bantuan Hukum Gratis, disampaikan kepada para peserta bahwa syarat penerima bantuan hukum yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan tujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan merata di seluruh wilayah Indonesia. Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum baik perkara pidana maupun perdata.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kaur Perencanaan Desa Air Belo Jumariyanto, JFT Penyuluh Hukum Muda Muhamat Ariyanto, Dwi Septarini, Sofian, dan Rizki Amalia, JFT Penyuluh Hukum Pertama Fajar Husein dan 30 Peserta yakni masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Air Belo.
KANWIL KEMENKUM BABEL