(Senyubuk_Beltim, 17 April 2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (M. Ariyanto), dan JFT Penyuluh Hukum (sofian) laksanakan Evaluasi Desa sadar hukum bertempat di Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.
Dalam Kegiatan Evaluasi tersebut,tim diterima langsung oleh Kepala Desa senyubuk (Dodi Hidayah) Sekretaris Desa dan Ketua BPD, beserta perangkat Desa yang lain.
M. Ariyanto menyampaikan bahwa maksud dilakukannya evaluasi ini adalah untuk mengetahui sejauh mana status desa sadar hukum ini dipertahankan oleh desa senyubuk, yaitu dengan mengetahui secara langsung kondisi terkini Desa Senyubuk dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan kondisi kamtibmas masyarakatnya, dengan menyesuaikan terhadap kriteria pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum sebagaimana diatur dalam surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor ; PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum, kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum.
Penyuluh hukum sofian menjelaskan Desa/Kelurahan Sadar hukum diberikan kepada desa/kelurahan sesuai dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yg didasarkan pada 4 dimensi antara lain ;
1.Dimensi Akses informasi hukum, tingkat penilaian sebesar 20 %
2.Dimensi Implementasi hukum,
tingkat penilaian sebesar 40 %
3. Dimensi akses keadilan,
tingkat penilaian sebesar 20 % dan
4.Dimensi Demokrasi dan regulasi,
tingkat penilaian sebesar 20 %
Sofian juga menyampaikan bahwasanya Desa Sadar Hukum adalah suatu Desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum atau kelurahan sadar hukum dan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat salah satunya dengan dibentuknya Desa atau Kelurahan sadar hukum.
TIM Pokja Luhkumbankum dan JDIH