
Belitung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan melalui Penyuluhan Hukum bertajuk Belajar Hukum Bersama Penyuluh (BEKUMPUL) pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Kantor Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Desa Air Ketekok, Antoni; Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Sudihastuti, dan Rizki Amalia; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein. Kolaborasi ini merupakan bagian dari program pembinaan desa binaan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Air Ketekok, Antoni, yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas penyelenggaraan penyuluhan hukum ini. Ia berharap kegiatan BEKUMPUL dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kadiv PUU dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memberikan sambutan serta membuka kegiatan secara resmi. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa BEKUMPUL merupakan program pembinaan berkelanjutan bagi desa/kelurahan binaan, dengan fokus meningkatkan budaya sadar hukum di masyarakat, termasuk pemahaman mengenai implementasi KUHP baru dan akses terhadap layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Rahmat Feri Pontoh mengenai implementasi dan implikasi KUHP baru. Ia menjelaskan berbagai perubahan substansial dalam KUHP, konsep pemidanaan yang disempurnakan, serta dampaknya terhadap penegakan hukum di tingkat masyarakat. Peserta terlihat antusias karena materi berkaitan erat dengan dinamika hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti, yang memaparkan layanan bantuan hukum gratis sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Ia menjelaskan prosedur pengajuan bantuan hukum, kriteria masyarakat tidak mampu, peran organisasi bantuan hukum (OBH), serta manfaat keberadaan Posbankum sebagai akses awal masyarakat terhadap layanan keadilan. Penyampaian tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat Desa Air Ketekok mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur pengajuan bantuan hukum, proses verifikasi status tidak mampu, hingga bentuk pendampingan yang diberikan oleh OBH. Narasumber memberikan penjelasan yang komprehensif, serta menegaskan bahwa setiap warga berhak memperoleh bantuan hukum selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan BEKUMPUL di Desa Air Ketekok ditutup dengan harapan agar masyarakat semakin memahami hak-hak hukum mereka, mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat, serta berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang lebih baik. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Babel berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan desa binaan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi serta layanan hukum.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa BEKUMPUL bukan hanya program penyuluhan, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat hingga level desa. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil, memiliki pemahaman hukum yang baik, akses terhadap layanan hukum, serta keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan. Pembinaan desa binaan akan terus kami perkuat sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum yang kokoh dan berkelanjutan,” ujarnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL




