Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi DPRD Provinsi Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral

 WhatsApp Image 2026 01 30 at 20.46.32 1

Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Rapat Kantor Wilayah. Audiensi ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral sebagai upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Audiensi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Imam Wahyudi, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi awal untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasannya, Imam Wahyudi menyampaikan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral disusun untuk mengatasi berbagai konflik kepentingan di sektor pertambangan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup dari dampak aktivitas pertambangan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih adil, khususnya bagi masyarakat di wilayah pertambangan rakyat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada akhir Januari 2026 telah dilakukan penyesuaian susunan anggota Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar pembahasan Raperda dapat berjalan lebih fokus dan efektif. Pansus juga sempat menunda pembahasan untuk memperdalam kajian materi muatan Raperda guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yuridis dan teknis yang kuat.

Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan timah sebagai komoditas unggulan Bangka Belitung. Meskipun masih memiliki potensi ekonomi yang besar, pengelolaan timah memerlukan pengaturan yang ketat, terutama terkait aspek lingkungan hidup. Oleh karena itu, Raperda ini diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan peningkatan ekonomi daerah dengan upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Babel memberikan dukungan teknis dan konseptual dalam proses pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam memastikan kesesuaian Raperda dengan sistem hukum nasional. Sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Babel diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara komprehensif.

Kanwil Kemenkum Babel

WhatsApp Image 2026 01 30 at 20.46.32

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI