
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Rapat Kantor Wilayah. Audiensi ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral sebagai upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Audiensi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Imam Wahyudi, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi awal untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasannya, Imam Wahyudi menyampaikan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral disusun untuk mengatasi berbagai konflik kepentingan di sektor pertambangan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup dari dampak aktivitas pertambangan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih adil, khususnya bagi masyarakat di wilayah pertambangan rakyat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada akhir Januari 2026 telah dilakukan penyesuaian susunan anggota Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar pembahasan Raperda dapat berjalan lebih fokus dan efektif. Pansus juga sempat menunda pembahasan untuk memperdalam kajian materi muatan Raperda guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yuridis dan teknis yang kuat.
Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini dirancang untuk menjawab tantangan pengelolaan timah sebagai komoditas unggulan Bangka Belitung. Meskipun masih memiliki potensi ekonomi yang besar, pengelolaan timah memerlukan pengaturan yang ketat, terutama terkait aspek lingkungan hidup. Oleh karena itu, Raperda ini diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan peningkatan ekonomi daerah dengan upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Babel memberikan dukungan teknis dan konseptual dalam proses pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam memastikan kesesuaian Raperda dengan sistem hukum nasional. Sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Babel diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan daerah secara komprehensif.
Kanwil Kemenkum Babel

