
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah yang diselenggarakan secara hybrid pada Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran Kantor Wilayah dalam melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan JDIH di daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie, yang menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas aparatur di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam arahannya, disampaikan bahwa pembinaan JDIHN di wilayah menjadi faktor kunci dalam memastikan keterpaduan sistem hukum nasional yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh publik.
Pada sesi pemaparan, dijelaskan perubahan kebijakan penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2025 dan 2026, termasuk transformasi indikator penilaian yang kini dikelompokkan ke dalam empat variabel utama, yakni pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH. Reformulasi bobot penilaian tersebut diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas, akurasi, dan inovasi layanan JDIH secara berkelanjutan.
Peserta juga memperoleh penjelasan teknis mendalam terkait masing-masing variabel penilaian sebagai pedoman pelaksanaan pembinaan di wilayah. Melalui pendekatan ini, Kantor Wilayah diharapkan mampu menjalankan fungsi pendampingan yang lebih terarah, terukur, dan berbasis pada indikator kinerja yang objektif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian kelompok wilayah untuk pelaksanaan sosialisasi teknis lanjutan. Pada sesi ini berlangsung proses transfer knowledge terkait strategi pembinaan, mekanisme pendampingan, serta penguatan koordinasi antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah guna meningkatkan kinerja anggota JDIHN di daerah. Diskusi interaktif dan tanya jawab yang berlangsung aktif menjadi sarana penyamaan persepsi serta klarifikasi atas kebijakan dan teknis pelaksanaan di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam pernyataannya menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut. Menurutnya, penguatan kapasitas pembinaan JDIHN di wilayah merupakan langkah strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan transfer knowledge ini, kami semakin memahami arah kebijakan dan indikator penilaian JDIHN yang terbaru. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk mengoptimalkan peran pembinaan, memperkuat koordinasi dengan anggota JDIHN di daerah, serta mendorong pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin efektif dalam menjalankan fungsi pembinaan JDIHN di wilayah, sekaligus berkontribusi nyata dalam mewujudkan sistem dokumentasi dan informasi hukum nasional yang andal, modern, dan berkelanjutan.
KANWIL KEMENKUM BABEL

