Pangkal Pinang – Sebanyak 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani kontrak addendum bantuan hukum di Balai Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (28/08/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam laporannya menyampaikan bahwa 10 OBH tersebut mendapatkan penambahan anggaran pada addendum tahun 2025. Adapun organisasi yang menerima penambahan anggaran yaitu Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP Babel), Hatami Koniah, Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung, Milenial Bangka Tengah Keadilan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia.
Feri menjelaskan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tambahan anggaran litigasi sebesar Rp540.000.000 dan nonlitigasi sebesar Rp124.200.000. Dengan demikian, total tambahan anggaran pada addendum tahun 2025 mencapai Rp664.200.000. Sehingga, keseluruhan anggaran bantuan hukum dari Kementerian Hukum untuk OBH terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025 berjumlah Rp865.242.000, yang terdiri atas Rp714.040.000 untuk litigasi dan Rp151.202.000 untuk nonlitigasi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH terakreditasi yang telah berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban formal, tetapi juga menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Johan menekankan bahwa penambahan anggaran yang diterima pada tahun 2025 harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu. Menurutnya, tambahan dana ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Johan mengingatkan seluruh pemberi bantuan hukum agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap sinergi dan komitmen yang dibangun melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini mampu meningkatkan kualitas layanan, sehingga manfaat bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Qriz Pratama, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Tahanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dian Artanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Yulizar Ahmad Jaya, tim pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta 10 pimpinan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL