
Yogyakarta — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi membuka Lokakarya KUHAP dan KUHP Nasional pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Auditorium Gedung B FH UGM. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan paradigma dan asas hukum pidana serta hukum acara pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP nasional.
Sebelum rangkaian sambutan utama, kegiatan diawali dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Rinto Gunawan Sitorus. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa Lokakarya KUHAP dan KUHP Nasional diselenggarakan sebagai upaya strategis dalam mempersiapkan transisi penerapan hukum pidana nasional, khususnya melalui penguatan pemahaman dosen hukum pidana dan hukum acara pidana di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dirancang sebagai forum penyelarasan paradigma, peningkatan kapasitas, serta penguatan peran akademisi dalam mendukung implementasi kebijakan hukum nasional secara konsisten dan berkelanjutan.
Acara pembukaan diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan I Fakultas Hukum UGM, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M., LL.D., yang menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memastikan transisi hukum pidana nasional berjalan secara konseptual, sistematis, dan bertanggung jawab. Menurutnya, perubahan fundamental dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan akademisi dalam membangun pemahaman yang utuh, baik secara teoritis maupun praktis.
Selanjutnya, Ketua Umum Asperhupiki, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan bahwa lokakarya ini merupakan bagian dari upaya kolektif para pengajar hukum pidana dan kriminologi untuk menyamakan perspektif serta menghindari disparitas penafsiran dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara akademisi dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga arah pembaruan hukum pidana agar tetap sejalan dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.
Pembukaan lokakarya secara resmi disampaikan oleh Kepala BPSDM Hukum Kemenkum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., S.H., M.Si. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional merupakan tonggak penting reformasi hukum Indonesia yang harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum. Menurutnya, lokakarya ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman substansi regulasi baru sekaligus membangun keseragaman dalam pendidikan dan praktik hukum pidana di seluruh Indonesia.
Kegiatan pembukaan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., para Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, serta dosen dan pegawai Fakultas Hukum UGM. Kehadiran para pemangku kepentingan dari berbagai daerah mencerminkan komitmen bersama dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP nasional secara komprehensif.
Di akhir kegiatan pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa lokakarya ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat kesiapan aparatur dan akademisi hukum di daerah. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP nasional menjadi fondasi penting dalam memastikan implementasi hukum pidana yang konsisten, profesional, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional. Ia berharap hasil lokakarya ini dapat menjadi rujukan dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.
Melalui lokakarya ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai asas, paradigma, dan substansi pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga transisi menuju sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan dapat terlaksana secara optimal.
KANWIL KEMENKUM BABEL







