
Pangkalpinang (27/04) - Hari ini, Kakanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar bersama Forkompimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 29 kilogram dan ratusan botol minuman keras (miras) dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba, dan Operasional Pekat Menumbing 2021.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Polda Babel sungguh-sungguh melakukan penertiban, penindakan, dan penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan narkoba maupun miras. Pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas untuk menekan dan memberantas penyebaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukumnya, dan berharap agar Babel bebas dari narkoba dan bebas dari miras.

Selanjutnya, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, menjaga keluarga serta saudara agar tidak ikut dalam peredaran narkoba maupun penggunaan miras yang dampaknya dapat menghilangkan kesadaran diri, tidak bisa mengontrol diri, dan bisa berbuat berbagai macam tindak pidana.

Adapun Kakanwil turut serta mendukung dalam pemberantasan narkoba sebagai salah satu tindak nyata dalam penerapan hukum di Indonesia yang dilaksanakan dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong, sementara ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis buldozer.


(HUMAS KANWIL BABEL)
