
Pangkal Pinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melakukan asistensi dan validasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini memiliki dua agenda utama, yaitu membahas sinkronisasi IRH dan pembentukan Posbakum untuk wilayah Bangka yang mencakup hampir 40 desa. Ketua Tim Kerja BSK, Ismail, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berencana mengundang Menteri Hukum untuk meluncurkan program paralegal jika target 100% dari total 393 desa dapat tercapai. (12/08/2025)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan asesmen dengan capaian nilai mandiri sebesar 82, meningkat dari nilai tahun sebelumnya yaitu 80. Dengan penambahan nilai apresiasi dari pusat, skor tersebut diharapkan dapat mencapai 90. Saat ini, pihak Pemprov masih menunggu proses verifikasi dari pusat.
Kegiatan asistensi juga membahas tentang aplikasi Sipanda dan E-Harmon. Setiap pengajuan harmonisasi melalui aplikasi Sipanda memerlukan persyaratan yang hampir sama dengan data dukung IRH. E-Harmon adalah aplikasi yang diinisiasi oleh DJPP untuk seluruh Indonesia dan memiliki arsip hasil harmonisasi yang tersimpan secara digital.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh interaksi, ditandai dengan diskusi aktif antara Tim Kerja BSK, perwakilan Kanwil, serta pihak Pemerintah Provinsi. Suasana kondusif ini mendukung penyampaian agenda secara komprehensif.
Dengan terlaksananya kegiatan asistensi dan validasi penilaian IRH ini, diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan IRH.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Babel dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
KANWIL KEMENKUM BABEL



